PERPRES
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
Pajak atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.