PERPRES
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan
memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar l50o/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
