PERPRES
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Badan Intelljen Negara, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
