PERPRES
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4. . .
SK No243555A
REPUEUK INDONESIA
