PERPRES
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
