PERPRES
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang 'I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 21 1), dicabut dan dinyatakan tidak berLaku.
