TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah
PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Pariwisata.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Pariwisata, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja
setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Pariwisata;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.303 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pariwisata yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam
jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian
Pariwisata.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.303
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pariwisata sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas
jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan
dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan
kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja
yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada
organisasi kementerian/lembaga yang lama.
(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Pariwisata lebih rendah dari kelas jabatan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.303 -6-
sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan
tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas
jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.
(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Pariwisata lebih tinggi dari kelas jabatan
sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan
menerima selisih tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.303
reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.303 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian
Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 telah dilakukan
pemisahan dan perubahan nomenklatur menjadi
Kementerian Pariwisata;
- bahwa Kementerian Pariwisata tetap melaksanakan
reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja
pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata perlu
diberikan tunjangan kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.303 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
