PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Pariwisata, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja
setiap bulan.
