Pasal 8
(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas
jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan
dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan
kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja
yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada
organisasi kementerian/lembaga yang lama.
(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Pariwisata lebih rendah dari kelas jabatan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.303 -6-
sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan
tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas
jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.
(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Pariwisata lebih tinggi dari kelas jabatan
sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan
menerima selisih tunjangan kinerja.
