PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
