HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.
(2) Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp47.175.000,0O (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,0O (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pasal 4
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 7
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:
- berhenti; dan/atau
- diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 20l3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 20l3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202521 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga.n Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
sil Djaman
SK No 209704A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 20l3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu disesuaikan dengan perubahan dan peningkatan beban kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026l; MEMUTUSI(AN:
