PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 7
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
