PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:
- berhenti; dan/atau
- diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
