PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
