PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 5
Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
