PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 4
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.