PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.
(2) Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp47.175.000,0O (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,0O (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
