PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas.