PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
- Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
- Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
- Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
- Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.
- Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geogralis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
- Pemerintah Pr.rsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9.Menteri...
SK No 137013 A
PRESIDEN
9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional. (21 Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Garam konsumsi;
- Garam untuk industri aneka pangan;
- Garam untuk industri penyamakan kulit;
- Garam untuk water treatment,
- Garam untuk industri pakan ternak;
- Garam untuk industri pengasinan ikan;
- Garam untuk peternakan dan perkebunan;
- Garam untuk industri sabun dan deterjen;
- Garam untuk industri tekstil;
- Garam untuk pengeboran minyak;
- Garam untuk industri farmasi;
- Garam untuk kosmetik; dan
- Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
(3) Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a sampai dengan huruf I harrs dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3...
SK No 156893 A
PRESIDEN
Pasal 3
Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U dilakukan untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis.
Pasal 4
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan pada SEGAR.
Bagian Kedua Sentra Ekonomi Garam Ralryat
Pasal 5
(1) SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
- tersedia lahan untuk produksi Garam;
- tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
- terdapat pangsa pasar Garam; dan
- terdapat dukungan dari Pemerintah h,rsat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan. (21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan SEGAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Rencana Aksi
Pasal 6
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada
SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi tahapan: a.praproduksi...
SK No 1370 l1 A
PRESIDEN
- praproduksi;
- produksi;
- pascaproduksi;
- pengolahan; dan
- pemasaran. (21 Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Pasal 7
(1) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebdakan nasional.
Pasal 8
(U Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, gubernur men5rusun rencana induk pergaraman daerah. (21 Rencana induk pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3) Rencana induk pergaram€rn daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kondisi umum lokasi Pergaraman;
- kondisi eksisting prasarana dan sara.na Pergaraman;
- kebutuhan
SK No 13701 0 A
PRESIDEN
- kebutuhan dan pasokan;
- kondisi pasar Garam;
- arah kebijakan dan strategri dan
- renca.na aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Pasal 9
(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional. (21 Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional. (41 Ketentuan mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 10. . .
SK No 156921 A
PRESIDEN
Pasal 10
(U Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
- produksi Garam pada SEGAR;
- kualitas Garam pada SEGAR; dan
- penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR. (21 Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 1
Pendanaan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk pergaraman daerah bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Untuk pertama kalinya, rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan untuk tahun 2022-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 137008 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga.l 27 Oktober 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
De Bidan b Perundang-undangan dan P inistrasi Hukum
= ll,J* !* anna Djaman /l( INo
SK No 156892A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa perlindungan dan pemberdayaan
garam berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu
diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di
dalam negeri;
- bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional, perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (kmbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
