PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(U Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
- produksi Garam pada SEGAR;
- kualitas Garam pada SEGAR; dan
- penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR. (21 Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 1
Pendanaan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk pergaraman daerah bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
