PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada
SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi tahapan: a.praproduksi...
SK No 1370 l1 A
PRESIDEN
- praproduksi;
- produksi;
- pascaproduksi;
- pengolahan; dan
- pemasaran. (21 Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
