PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
- tersedia lahan untuk produksi Garam;
- tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
- terdapat pangsa pasar Garam; dan
- terdapat dukungan dari Pemerintah h,rsat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan. (21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan SEGAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Rencana Aksi
