PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebdakan nasional.
