PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U dilakukan untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis.
