PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional. (21 Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Garam konsumsi;
- Garam untuk industri aneka pangan;
- Garam untuk industri penyamakan kulit;
- Garam untuk water treatment,
- Garam untuk industri pakan ternak;
- Garam untuk industri pengasinan ikan;
- Garam untuk peternakan dan perkebunan;
- Garam untuk industri sabun dan deterjen;
- Garam untuk industri tekstil;
- Garam untuk pengeboran minyak;
- Garam untuk industri farmasi;
- Garam untuk kosmetik; dan
- Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
(3) Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a sampai dengan huruf I harrs dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3...
SK No 156893 A
PRESIDEN
