PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 137008 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga.l 27 Oktober 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
De Bidan b Perundang-undangan dan P inistrasi Hukum
= ll,J* !* anna Djaman /l( INo
SK No 156892A
PRES IDEN
