KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU,
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
melaksanakan pemilihan umum.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut
KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di
tingkat provinsi.
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara
pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 2
Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
uang kehormatan; dan
fasilitas.
Pasal 3
(1) Ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan
setiap bulan.
(2) Ketua dan anggota KPU Provinsi diberikan uang
kehormatan setiap bulan.
(3) Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang
kehormatan setiap bulan.
Pasal 4
(1) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.26
Ketua : Rp43.110.000,00
Anggota : Rp39.985.000,00
(2) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
adalah sebagai berikut:
Ketua : Rp20.215.000,00
Anggota : Rp18.565.000,00
(3) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) adalah sebagai berikut:
Ketua : Rp12.823.000,00
Anggota : Rp11.573.000,00
Pasal 5
(1) Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya
perjalanan dinas.
(2) Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diberikan perlindungan keamanan
dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa
rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya
perjalanan pejabat eselon I;
www.peraturan.go.id
2016, No.26 -4-
- Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan
standar biaya perjalanan pejabat eselon II; dan
- Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota setingkat
standar biaya perjalanan pejabat eselon III.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
Ketua KPU, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan
Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.26
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
www.peraturan.go.id
2016, No.26 -2-
