PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 4
(1) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.26
Ketua : Rp43.110.000,00
Anggota : Rp39.985.000,00
(2) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
adalah sebagai berikut:
Ketua : Rp20.215.000,00
Anggota : Rp18.565.000,00
(3) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) adalah sebagai berikut:
Ketua : Rp12.823.000,00
Anggota : Rp11.573.000,00
