Pasal 5
(1) Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya
perjalanan dinas.
(2) Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diberikan perlindungan keamanan
dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa
rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
