PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 6
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya
perjalanan pejabat eselon I;
www.peraturan.go.id
2016, No.26 -4-
- Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan
standar biaya perjalanan pejabat eselon II; dan
- Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota setingkat
standar biaya perjalanan pejabat eselon III.
