PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
Ketua KPU, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
