PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan
Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
