PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 3
(1) Ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan
setiap bulan.
(2) Ketua dan anggota KPU Provinsi diberikan uang
kehormatan setiap bulan.
(3) Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang
kehormatan setiap bulan.
