PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU,
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
melaksanakan pemilihan umum.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut
KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di
tingkat provinsi.
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara
pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.
