TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.236
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
diberikan Tunjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penguji Mutu Barang bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penguji Mutu Barang dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penguji Mutu Barang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang
mengatur mengenai Tunjangan Penguji Mutu Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.236 -4-
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.236
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, perlu
disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan
serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2017, No.236 -2-
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
