PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.236
