PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang
mengatur mengenai Tunjangan Penguji Mutu Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.236 -4-
