PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.236
