PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penguji Mutu Barang bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
