PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penguji Mutu Barang dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
