PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden.
- Keterangan Presiden adalah keterangan resmi
Pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai
pokok permohonan pengujian Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi.
- Kesimpulan Presiden adalah keseluruhan materi dan
fakta yang terungkap dalam keseluruhan persidangan di
Mahkamah Konstitusi yang meliputi jawaban atas
pertanyaan Hakim, tanggapan terhadap keterangan pihak
terkait, dan tanggapan terhadap keterangan ahli
dan/atau saksi pemohon.
- Jawaban Termohon adalah keterangan resmi Pemerintah
terhadap permohonan pengujian Peraturan Perundang-
undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah
Agung.
www.peraturan.go.id
2016, No.256
- Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili
Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di
Mahkamah Agung.
- Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari
menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani
pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau
pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di
kementerian/lembaganya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
Pemerintah melaksanakan penanganan pengujian:
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; dan
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang di Mahkamah Agung.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Dalam penanganan pengujian Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Presiden memberi
mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk
menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
- Menteri; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.256 -4-
- menteri dan/atau pejabat setingkat menteri,
untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
(3) Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
menerbitkan Surat Kuasa Substitusi.
(2) Surat Kuasa Substitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada pejabat:
- pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon
I;
- pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat
eselon II; dan/atau
- administrator atau pejabat setingkat eselon III.
Pasal 5
Penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
meliputi:
persiapan persidangan; dan
pelaksanaan persidangan.
Bagian Kedua
Persiapan Persidangan
Pasal 6
(1) Persiapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi kegiatan:
penyusunan Keterangan Presiden; dan
pengumpulan alat bukti, penentuan saksi dan ahli,
dan penentuan juru bicara di persidangan.
(2) Dalam penyusunan Keterangan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri, menteri,
dan/atau pejabat setingkat menteri dapat
www.peraturan.go.id
2016, No.256
mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang
peraturan perundang-undangan.
(3) Format Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memuat:
judul;
pembukaan;
pokok permohonan;
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
kedudukan hukum pemohon;
keterangan Pemerintah terhadap materi yang
dimohonkan oleh pemohon; dan
- petitum.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Persidangan
Pasal 7
Pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf b dihadiri oleh Menteri, menteri, pejabat setingkat
menteri, dan/atau penerima Surat Kuasa Substitusi.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 meliputi kegiatan:
pembacaan Keterangan Presiden;
pemberian keterangan saksi dan/atau ahli;
penyusunan dan penyerahan Kesimpulan Presiden;
dan/atau
- pembacaan putusan.
(2) Pembacaan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, menteri,
pejabat setingkat menteri, atau pejabat pimpinan tinggi
madya atau pejabat setingkat eselon I.
(3) Saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dihadirkan oleh Menteri, menteri, dan/atau
pejabat setingkat menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.256 -6-
(4) Penyusunan dan penyerahan Kesimpulan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
oleh Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat
menteri.
(5) Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dihadiri oleh Menteri,
menteri, pejabat setingkat menteri, dan/atau pejabat
penerima Surat Kuasa Substitusi.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Dalam penanganan pengujian Peraturan Perundang-
undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah
Agung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, Presiden memberi mandat kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat
Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
Menteri; dan
menteri dan/atau pejabat setingkat menteri,
untuk mewakili Presiden dalam memberikan Jawaban
Termohon dalam pengujian Peraturan Perundang-
undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah
Agung.
(3) Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Menteri, menteri, atau pejabat
setingkat menteri yang ditunjuk dalam Surat Kuasa
Khusus sebagai koordinator.
www.peraturan.go.id
2016, No.256
Pasal 10
(1) Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat
menerbitkan Surat Kuasa Substitusi.
(2) Surat Kuasa Substitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada pejabat:
- pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon
I;
- pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat
eselon II; dan/atau
- administrator atau pejabat setingkat eselon III.
Pasal 11
Penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa penyusunan
Jawaban Termohon.
Bagian Kedua
Penyusunan Jawaban Termohon
Pasal 12
(1) Dalam penyusunan Jawaban Termohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Menteri, menteri, dan/atau
pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli,
narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang-
undangan yang terkait.
(2) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
judul;
pembukaan;
pokok permohonan;
kewenangan Mahkamah Agung;
kedudukan hukum pemohon;
keterangan Pemerintah terhadap materi yang
dimohonkan oleh pemohon; dan
- petitum.
www.peraturan.go.id
2016, No.256 -8-
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan
pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di
Mahkamah Agung oleh Pemerintah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian
Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan/atau
kementerian/lembaga terkait.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.256
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengujian peraturan perundang-undangan
merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan dan
kepastian hukum;
- bahwa untuk menangani pengujian peraturan
perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi
maupun di Mahkamah Agung, Pemerintah perlu
berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan
persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun
jawaban termohon;
- bahwa koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterangan
Presiden dalam proses pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon dalam
proses pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang di Mahkamah Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
