PERPRES
PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan
pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di
Mahkamah Agung oleh Pemerintah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian
Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan/atau
kementerian/lembaga terkait.
