PERPRES
PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-
(1) Dalam penyusunan Jawaban Termohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Menteri, menteri, dan/atau
pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli,
narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang-
undangan yang terkait.
(2) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
judul;
pembukaan;
pokok permohonan;
kewenangan Mahkamah Agung;
kedudukan hukum pemohon;
keterangan Pemerintah terhadap materi yang
dimohonkan oleh pemohon; dan
- petitum.
www.peraturan.go.id
2016, No.256 -8-
PENDANAAN
