PERPRES
PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-
Penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa penyusunan
Jawaban Termohon.
Bagian Kedua
Penyusunan Jawaban Termohon
