PERPRES
PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-
(1) Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat
menerbitkan Surat Kuasa Substitusi.
(2) Surat Kuasa Substitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada pejabat:
- pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon
I;
- pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat
eselon II; dan/atau
- administrator atau pejabat setingkat eselon III.
