Pasal 6
BAB 2 — PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
(1) Persiapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi kegiatan:
penyusunan Keterangan Presiden; dan
pengumpulan alat bukti, penentuan saksi dan ahli,
dan penentuan juru bicara di persidangan.
(2) Dalam penyusunan Keterangan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri, menteri,
dan/atau pejabat setingkat menteri dapat
www.peraturan.go.id
2016, No.256
mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang
peraturan perundang-undangan.
(3) Format Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memuat:
judul;
pembukaan;
pokok permohonan;
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
kedudukan hukum pemohon;
keterangan Pemerintah terhadap materi yang
dimohonkan oleh pemohon; dan
- petitum.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Persidangan
