PERPRES
PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 5
BAB 2 — PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
meliputi:
persiapan persidangan; dan
pelaksanaan persidangan.
Bagian Kedua
Persiapan Persidangan
