PERPRES
PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah melaksanakan penanganan pengujian:
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; dan
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang di Mahkamah Agung.
Bagian Kesatu
Umum
