PERPRES
PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 3
BAB 2 — PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penanganan pengujian Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Presiden memberi
mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk
menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
- Menteri; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.256 -4-
- menteri dan/atau pejabat setingkat menteri,
untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
(3) Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Menteri.
