Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan. 2. Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. 3. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan. 4. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan www.peraturan.go.id
2016, No.1323
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
5.
Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Pengelolaan
dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan dan
pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan
hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
6.
Daya
Tampung
Beban
Pencemaran
Air
adalah
kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima
masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air
tersebut menjadi cemar.
7.
Alokasi Beban Pencemaran Air adalah besaran beban
pencemar yang masih diperbolehkan untuk dibuang atau
besaran beban pencemar yang harus diturunkan di
wilayah administrasi dan/atau DAS dari masing-masing
sumber pencemar.
8.
Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini
akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan
muara.
9.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
10. Titik Penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang
dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka
penaatan baku mutu lindi.
11. Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
bupati
atau
walikota
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
2016, No.1323
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan
mengenai Baku Mutu Air Limbah Domestik kepada:
a.
Pemerintah Daerah provinsi dalam menetapkan Baku
Mutu Air Limbah Domestik yang lebih ketat;
b.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam menerbitkan
izin lingkungan, SPPL dan/atau izin pembuangan Air
Limbah; dan
c.
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan
Air Limbah Domestik dalam menyusun perencanaan
pengolahan Air Limbah Domestik, dan penyusunan
dokumen lingkungan hidup.
Pasal 3
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Air
Limbah Domestik wajib melakukan pengolahan Air
Limbah Domestik yang dihasilkannya.
(2)
Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:
a.
tersendiri,
tanpa
menggabungkan
dengan
pengolahan Air Limbah dari kegiatan lainnya; atau
b.
terintegrasi, melalui penggabungan Air Limbah dari
kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan
Air Limbah.
(3)
Pengolahan Air Limbah secara tersendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi Baku
Mutu Air Limbah tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Pengolahan Air Limbah secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi Baku
Mutu Air Limbah yang dihitung berdasarkan ketentuan
www.peraturan.go.id
2016, No.1323
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) setiap saat tidak boleh terlampaui.
Pasal 4
(1)
Terhadap pengolahan Air Limbah Domestik, wajib
dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan
ketentuan Baku Mutu Air Limbah.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk
memenuhi ketentuan persyaratan
teknis antara lain:
a.
menjamin seluruh Air Limbah Domestik yang
dihasilkan masuk ke instalasi pengolahan Air
Limbah Domestik;
b.
menggunakan instalasi pengolahan Air Limbah
Domestik dan saluran Air Limbah Domestik kedap
air sehingga tidak terjadi perembesan Air Limbah
Domestik ke lingkungan;
c.
memisahkan saluran pengumpulan Air Limbah
Domestik dengan saluran air hujan;
d.
melakukan
pengolahan
Air
Limbah
Domestik,
sehingga mutu Air Limbah Domestik yang dibuang
ke sumber air tidak melampaui Baku Mutu Air
Limbah Domestik;
e.
tidak melakukan pengenceran Air Limbah Domestik
ke dalam aliran buangan Air Limbah Domestik;
f.
menetapkan titik penaatan untuk pengambilan
contoh uji Air Limbah Domestik dan koordinat titik
penaatan; dan
g.
memasang alat ukur debit atau laju alir Air Limbah
Domestik di titik penaatan.
(3)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara tertulis yang mencakup:
a.
catatan Air Limbah Domestik yang diproses harian;
www.peraturan.go.id
2016, No.1323
b.
catatan debit dan pH harian Air Limbah Domestik;
dan
c.
hasil analisa laboratorium terhadap Air Limbah
Domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
(4)
Hasil pemantauan sebagaimanan dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan
tembusan gubernur, Menteri dan instansi terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 5
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik, wajib memiliki prosedur operasional standar pengolahan Air Limbah Domestik dan sistem tanggap darurat. (2) Dalam hal terjadi pencemaran akibat kondisi tidak normal, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada bupati/walikota, dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 6
Dalam hal setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak mampu mengolah Air Limbah Domestik yang dihasilkannya, pengolahan Air Limbah Domestik wajib diserahkan kepada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah Air Limbah Domestik.
Pasal 7
(1) Pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memiliki izin lingkungan dan izin www.peraturan.go.id
2016, No.1323
pembuangan Air Limbah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perizinan lingkungan dan perizinan pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1)
Pemerintah
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah
menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana
pengolahan Air Limbah Domestik yang berasal dari skala
rumah tangga.
(2)
Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan
badan usaha.
(3)
Penanggung jawab sarana dan prasarana pengolahan Air
Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a.
memiliki izin lingkungan atau SPPL;
b.
memiliki izin pembuangan Air Limbah; dan
c.
Baku Mutu Air Limbah Domestik tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
Menteri mengatur ketentuan mengenai Baku Mutu Air
Limbah;
b. bahwa Air Limbah Domestik yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan Air Limbah sebelum dibuang ke media lingkungan; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 www.peraturan.go.id
2016, No.1323
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
